2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Salinan Ijazah Terakhir;
4. Salinan SK Pengangkatan Pegawai;
5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).
Dokumen Persyaratan Khusus
Humas
1. Salinan portofolio kehumasan [beberapa hasil karya jurnalistik baik dalam
bentuk berita, foto, infografis, atau video (ditunjukkan dengan capture dan
penjelasan)
2. Salinan tangkapan layar aktifitas akun media sosial pribadi
3. Salinan surat melaksanakan tugas pada Humas;
4. Surat persetujuan dan rekomendasi dari:
a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
Jurnalis Media Ormas Islam