1. Salinan akta pendirian Ormas Islam yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA)
3. Salinan Kartu Pers;
4. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan);
5. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi Pemimpin Redaksi dengan
diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
Jurnalis Media
1. Salinan bukti verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
2. Salinan Kartu pers;
3. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan);
4. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi minimal oleh Pemimpin Redaksi.
Informasi lengkap bisa kunjungi laman resmi kementerian agama.(ern)
Kategori :