Kemenag Sediakan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Masjid & Musala, Begini Cara Mendapatkannya

Kemenag Sediakan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Masjid & Musala, Begini Cara Mendapatkannya--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Selain itu, program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid dan musala ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional guna meningkatkan kualitas pengelolaan tempat ibadah.
“Perawatan dan peningkatan fasilitas masjid serta musala menjadi perhatian utama pemerintah. Bantuan ini diharapkan tak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat peran masjid dan musala dalam kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kategori dan Besaran Bantuan
Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan
BACA JUGA:Dakwah Menyapa Negeri, 1.000 Dai Kemenag Dikirim ke Pelosok dan Luar Negeri
BACA JUGA:Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan
Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan. “Ini sebagai pemicu agar masyarakat dan jemaah turut berpartisipasi dalam memakmurkan masjid dan musala mereka,” tambahnya.
Sejak tahun 2024, Kemenag telah mengusung konsep “Masjid Ramah”, yakni tempat ibadah yang mengutamakan keterbukaan bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, aspek ramah lingkungan juga menjadi perhatian utama.
Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan
Untuk mengajukan bantuan ini, pengelola masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
BACA JUGA:Kemenag Susun Regulasi Baru, Optimalisasi Zakat untuk Usaha Produktif
BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu, Kemenag Gencarkan Bimbingan Perkawinan
- Mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id
Selain itu, pengajuan juga harus dilengkapi dengan dokumen berikut:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan terkini
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan keabsahan dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus