Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi)
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan
infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi;
4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 peserta
Persyaratan Khusus Posisi Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan)
dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
4. Berpaham keagamaan yang moderat;
5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin