5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami
(bagi yang bersuami);
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas MCH;
9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan
pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian
Agama;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key
Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
Persyaratan Khusus Posisi Humas Kemenag
1. Pegawai Kementerian Agama;
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3
tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag