MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik - Arivai VS Budi Antoni - Henny

Senin 24 Feb 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dengan menghitung masa jabatan Syahril sejak Oktober 2015, Mahkamah menilai bahwa Budi Antoni Al Jufri hanya menjabat selama 2 tahun 1 bulan sejak 26 Agustus 2013, yang berarti belum mencapai dua periode jabatan. 

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perlengkapan Siswa, Kejari Musi Rawas Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Feby Deru Pimpinan TP PKK dan Posyandu Sumsel

Oleh karena itu, Budi dianggap tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa calon tidak boleh mencalonkan diri jika sudah menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan keputusan ini, Budi Antoni Al Jufri dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. "Dengan demikian, Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupati Empat Lawang dalam Pemilu 2024," kata Daniel.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan pengawas.

"Tentu keputusan MK ini akan segera kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Sumsel, Andika, saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Februari 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat guna membahas teknis pelaksanaan PSU.

Menurutnya, pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada lainnya akan berlangsung maksimal 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

"Pelaksanaan PSU akan dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan diumumkan. Seluruh tahapan harus disiapkan, termasuk sosialisasi, konsolidasi, serta kampanye sebelum hari pemungutan suara," jelas Andika.

Sebelumnya, MK dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Empat Lawang harus diulang.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan bahwa PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

Selain itu, MK memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon untuk menggelar satu kali kampanye serta debat sebelum hari pemungutan suara.

Dengan putusan ini, hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Empat Lawang dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Kategori :