Baru Dirumahkan, Ratusan Honorer Satpol PP Empat Lawang Tiba-Tiba Dipanggil Kembali!

Baru Dirumahkan, Ratusan Honorer Satpol PP Empat Lawang Tiba-Tiba Dipanggil Kembali!--
EMPAT LAWANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang sempat mengambil keputusan untuk merumahkan ratusan tenaga honorer yang bekerja di instansi tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan di lingkungan Satpol PP melalui evaluasi terhadap pegawai kontrak atau Non-ASN.
Keputusan tersebut didasari oleh surat dari Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang dengan nomor 800/105/BKPSDM.1/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang menjelaskan mekanisme pembayaran gaji untuk pegawai Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
Berdasarkan surat itu, seluruh anggota Banpol PP Siaga dan Pol PP Desa di bawah naungan Dinas Satpol PP dinyatakan dirumahkan mulai 30 April 2025, sampai ada pemberitahuan lanjutan.
Namun demikian, hak-hak para tenaga honorer tersebut tetap akan dipenuhi hingga sebelum masa pemberhentian sementara berlaku, sesuai dengan isi surat Nomor: 300/90/SATPOL PP/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP, Mgs Ahmad Nawawi, A.P., M.Si.
"Semua pegawai honor di Pol PP dirumahkan, walaupun gaji belum keluar," kata salah satu anggota Pol PP yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menariknya, pada hari yang sama, Dinas Satpol PP kembali mengeluarkan surat baru dengan Nomor: 300/93/SATPOL PP/2025 yang mencabut surat sebelumnya. Surat ini juga ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan berlaku untuk seluruh Banpol PP Siaga serta Pol PP Desa.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemberitahuan sebelumnya dengan Nomor: 300/90/SATPOL PP/2025 tanggal 30 April 2025 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku. Para tenaga honorer diminta untuk kembali bertugas seperti semula.
BACA JUGA:Proyek Seragam Satpol PP Banyuasin Jadi Sorotan, Ternyata Masih Berstatus Hutang!
BACA JUGA:Pol PP Prabumulih Tertibkan Pedagang Nanas di Padat Karya
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Mgs Ahmad Nawawi belum memberikan keterangan resmi. Pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp 0823-\*\*-\*545 belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa surat dari BKPSDM hanya membahas soal gaji, bukan pemberhentian pegawai.