WRC Geruduk Kejari Prabumulih, Desak Tindak lanjuti Dugaan Korupsi dan Kasus PMI Kota Prabumulih

WRC Geruduk Kejari Prabumulih, Desak Tindak lanjuti Dugaan Korupsi --
PRABUMULIH,KORANPRABUMULIHPOS.COM- Puluhan anggota Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 8 agustus 2025.
Kedatangan menuntut penanganan serius atas laporan dugaan korupsi yang telah mereka ajukan, dan mendesak agar laporan dugaan korupsi yang telah diserahkan pada 20 Agustus 2024 segera ditindaklanjuti secara serius.
Dalam aksinya, WRC membawa sejumlah dokumen tuntutan. Mereka meminta Kejari memberikan laporan tertulis serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik paling lambat 10 September 2024.
Aksi ini, yang merupakan wujud Kоntrol Sosial (kontrol sosial), menyoroti lambannya penanganan kasus-kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
BACA JUGA:WRC Prabumulih Pertanyaan Temuan BPK di Dinas Pendidikan
BACA JUGA:WRC Sampaikan Aspirasi Di Kejaksaan Negeri Prabumulih
Massa aksi membawa spanduk berisi tuntutan agar Kejari Prabumulih bertindak tegas, menghukum pelaku korupsi seberat mungkin, dan meminta pertanggung jawaban pihak-pihak terkait.
"Kami mendesak Kejari Prabumulih untuk tidak mengulur waktu dalam menindak lanjuti laporan yang telah kami serahkan. Masyarakat berhak tahu perkembangan penanganan perkara ini secara transparan," tegas Pebrianto, Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, dalam orasinya.
Ketua WRC menegaskan, ada sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan pada Dinas PUPR Kota Prabumulih, di antaranya kelebihan pembayaran 25 paket pekerjaan belanja barang sebesar Rp272,5 miliar lebih.
Realisasi belanja konsumsi jamuan tamu sebesar Rp630 juta yang dinilai tidak sesuai peruntukan, serta honorarium tim pelaksana kegiatan Rp3,8 miliar lebih yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Demonstran di Prabumulih Suarakan Aspirasi Damai: Disambut Pimpinan DPRD, Siap Sampaikan ke Pusat
BACA JUGA:Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Akses Internet RI Kian Merata
Selain itu, mereka juga menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp135,4 miliar, serta ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan jaringan, jalan, dan irigasi senilai Rp3,6 triliun lebih.
Sementara itu, realisasi belanja barang dan jasa melalui persediaan juga dinilai tidak sesuai ketentuan senilai Rp649 juta lebih.
Tidak hanya itu, WRC juga menyoroti adanya kelebihan biaya personil tenaga ahli pada 39 paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan di Dinas PUPR senilai Rp522 juta lebih.
Serta kelebihan biaya personil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih pada kegiatan perencanaan pembangunan PAUD sebesar Rp1,1 juta.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Xiaomi Kamera Jernih 2025, Harga Murah Kualitas Mewah
"Memang cuma satu juta, namun apakah hal ini sudah ditindaklanjuti atau belum, kami berharap adanya keterbukaan informasi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, " tegasnya.
WRC juga menyoroti secara khusus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Prabumulih dan penyaluran dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI).
WRC meminta agar Kejari Prabumulih segera memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Direktur RSUD, hingga Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.
Lembaga ini juga mengingatkan bahwa temuan yang mereka sampaikan selaras dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 48.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan Nomor: 42.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tahun 2024–2025.
BACA JUGA:Gerakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di MAN 1 Prabumulih
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Dishub Prabumulih Edukasi Pelajar Soal Lalu Lintas
WRC menuntut Kejari untuk serius, jangan sampai laporan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
"Jika memang tidak ditindak lanjuti, maka Undang-Undang itu tidak tidak berlaku, atau hapuskan daja Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pasal 4.” tegas ketua WRC Unit Prabumulih.
Mereka menduga adanya praktik mark-up, penggelembungan anggaran, dan penyimpangan lainnya yang merugikan keuangan negara.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Prabumulih. Sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi, namun segera teratasi berkat kesigapan petugas.