Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Jumat 22 Dec 2023 - 05:06 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

 

PALEMBANG - Bripka EP, oknum polisi viral yang melakukan pengancaman terhadap pemobil di Palembang bakal terima sanksi berat.

 

Sanksi berat itu bakal diberikan terhadap Bripka EP hingga terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

 

Penyidik Bid Propam Polda Sumsel yang ikut melalukan penyidikan kasus pengancaman terhadap pemobil tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi terlapor.

BACA JUGA:Update Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu, Sumatera Selatan: Polisi Masih Menunggu Hasil Otopsi

 

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan hal tersebut kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

 

Dia mengungkap, meski ada peluang antara korban dan tersangka oknum polisi untuk melakukan perdamaian

 

"Namun untuk penegakan disiplin akan tetap dilanjutkan. Ini sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaranhukum," kata Kombes Agus.

 

Kombes Pol Agus menambahkan terkait kepemilikan Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Bripka EP, dia menegaskan hal tersebut bakal dibuktikan saat pengadilan etik digelar.

Kategori :