Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Jumat 22 Dec 2023 - 05:06 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

BACA JUGA:Petani Simpan Dua Pucuk Senpira

 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang karena laporan pengancamanya tengah ditangani di sana," tambah dia.

 

Yang jelas, sambung Kombes Agus, tidak menutup kemungkinan sanksi terakhir adalah PTDH.

 

"Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu," tutupnya.


Babak baru kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

 

Korban pemobil hingga saat ini masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.

 

Diketahui, oknum bintara tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel. 

 

Korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

 

“Disaksikan orang tua dan keluarga kami,” tegas korban, Rabu, 20 Desember 2023.

Kategori :