KORANPRABUMULIHPOS.COM MUARA ENIM – Ratusan kepala desa (Kades) dari seluruh Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Forum Kades Kabupaten Muara Enim menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim pada Rabu, 8 Januari 2025.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para Kades terhadap vonis yang dijatuhkan kepada seorang anggota ormas yang terbukti melakukan penamparan terhadap Rukiman, Kades Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL). Pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman 7 hari penjara dan masa percobaan 6 bulan.
Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan Kades telah berkumpul di sekitar Masjid Agung Muara Enim sebelum melakukan orasi di depan kantor PN. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim, Maman Bagus Purba, didampingi korban, Rukiman. Mereka membawa atribut bertuliskan "Bela Kades Karya Nyata Mencari Keadilan" dan menyampaikan aspirasi mereka selama sekitar 15 menit.
Setelah itu, perwakilan Kades diterima oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, S.H., M.H., bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Polres Muara Enim, dan Satpol PP. Meski penjelasan yang diberikan oleh PN Muara Enim dianggap kurang memuaskan, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Muara Enim.
Di sana, massa diterima oleh Asisten I Setda Muara Enim, Ir. H. Mat Kasrun, yang didampingi Kepala Dinas PMD, Drs. Rahmat Noviar, M.Si., mewakili Pj Bupati Muara Enim yang sedang bertugas di luar kota.
Aspirasi Para Kades
Ketua Forum Kades, Maman Bagus Purba, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas perlakuan kekerasan yang dialami Rukiman. "Kami merasa martabat sebagai kepala desa telah dilecehkan. Apalagi kejadian itu terjadi di depan rumah korban, disaksikan oleh keluarganya," tegas Maman.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun putusan hakim tidak dapat diubah, Forum Kades meminta agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Mereka juga mendesak pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan media.
Tanggapan Pihak Terkait
Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan sesuai Pasal 352 KUHP, dan terdakwa telah dijatuhi hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan 6 bulan. "Sebelumnya sudah ada upaya mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke sidang Tipiring," jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muara Enim, Mat Kasrun, menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang menimpa Kades Rukiman. Ia memastikan bahwa aspirasi Forum Kades akan segera dilaporkan kepada Pj Bupati Muara Enim. Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan adalah ranah hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak eksekutif.