Ratusan Warga Desa Padang Bindu Geruduk Kantor Bupati Muara Enim Tuntut Kades Dicopot

Ratusan Warga Desa Padang Bindu Geruduk Kantor Bupati Muara Enim Tuntut Kades Dicopot--

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ratusan warga dari Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, mendatangi Kantor Bupati Muara Enim pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Massa menuntut agar GT diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Padang Bindu.

Menurut warga, sejak menjabat hingga saat ini, berbagai kebijakan GT diduga merugikan masyarakat dan tidak sesuai prosedur yang berlaku. 

Kedatangan warga diwarnai dengan penggunaan lima bus dan beberapa kendaraan minibus, lengkap dengan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA:4.976 PPPK 2024 Muara Enim Resmi Diangkat

BACA JUGA:32 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan

Setibanya di kantor bupati, massa melakukan long march sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka. Orasi dilakukan secara bergantian selama sekitar 30 menit, dipimpin oleh Iskandar, Edianto, dan Sangkut. 

Aspirasi warga kemudian diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani Heriyanto MM, yang mewakili Bupati. 

Turut mendampingi adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muara Enim, Drs. Bhakti MSi, Asisten Administrasi Umum Syarifudin MSi, Sekretaris Dinas Sosial Sagita, perwakilan Polres Muara Enim, serta sejumlah pejabat terkait.

Koordinator aksi, Iskandar, menjelaskan bahwa ada 10 poin tuntutan yang diajukan warga. Beberapa di antaranya meliputi: janji pemberian sebidang tanah kebun sawit per KK yang sebelumnya dijanjikan GT saat kampanye. 

BACA JUGA:Sridevi Manggung di Muara Enim

BACA JUGA:Hore! 4.998 PPPK Muara Enim Dijadwalkan Dilantik 27 Agustus 2025

Penjualan satu unit dumptruk milik desa, pemberhentian sepihak Kepala Dusun VI, dugaan legalisasi surat jual beli tanah di kawasan hutan seluas 450 hektar, audit dana sandang pangan.

Penggunaan ADD dan DD untuk pembangunan jalan setapak yang masih layak pakai, pemindahan uang koperasi sebesar Rp1,2 miliar, pengambilan dana koperasi Rp40 juta, penghalangan pencairan bagi hasil plasma inti 2025, serta pemalsuan kartu Bansos berlogo Dinas Sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER