KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah resmi menyerahkan barang bukti senilai Rp22,5 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel. Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk diproses lebih lanjut dalam sidang pengadilan.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Palembang pada Kamis, 28 November 2024, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan sebagai barang bukti berjumlah Rp22.591.320.000. Sebelumnya, uang ini telah disita selama penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek LRT Sumsel.
"Uang sebesar Rp22.591.320.000 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dan saat ini disimpan di bank dalam rekening khusus yang tidak berbunga, agar dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," kata Umaryadi.
Penyimpanan dana dalam rekening tanpa bunga bertujuan untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan. Meskipun barang bukti telah dilimpahkan, Umaryadi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Mundur Bersama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Duh... IRT Asal Indralaya jadi Korban Copet di Bawah Jembatan Ampera, Ini Barang yang Hilang
Proyek pembangunan LRT Sumsel yang menghabiskan anggaran negara mencapai Rp1,3 triliun ini sedang diselidiki terkait adanya dugaan penyimpangan. "Kami akan terus menggali lebih dalam mengenai keterlibatan setiap tersangka dalam dugaan penggelapan anggaran tersebut," tambah Umaryadi.
Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka termasuk pejabat tinggi PT WK, perusahaan kontraktor yang menangani proyek LRT Sumsel, yakni T (Kepala Divisi II PT WK), IJH (Kepala Divisi Gedung II PT WK), SAP (Kepala Divisi Gedung III PT WK), dan BHW. Selain itu, PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi tersebut. "Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan penyimpangan dalam proyek ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin.
Kejaksaan Negeri Palembang akan menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus ini dan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memastikan kelancaran proses hukum. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel agar kasus ini bisa ditangani dengan baik, termasuk dalam proses persidangan," ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Sampaikan Beberapa Tips Mengantisipasi Potensi Sengketa saat Pilkada
BACA JUGA:Hutan Larangan Tebat Benawa: Keindahan Alami dan Budaya Pagaralam yang Mendunia
Proyek LRT Sumsel dimulai pada tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang. Namun, proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD ini menghadapi berbagai kendala, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan proyek.
Kejati Sumsel mencatat adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, serta dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Proyek ini seharusnya membawa dampak positif bagi transportasi publik, namun terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang sangat signifikan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam korupsi ini," tegas Hutamrin.