Jumat Keramat, Penyidik Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Jumat Keramat, Penyidik Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.
Tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekertaris KPU berinisial YA dan pejabat pembuat komitmen berinisial SA.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB. "Tim penyintik Jaksa Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial 1 MD, kedua YA, dan ketiga SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibaf penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024," kata Kasi Kasi Intel Ajie Marta SH didamping Kasi Pidsus Safei SH MH kepada wartawan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
BACA JUGA:BB Sabu Rp80 Ribu, Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Remaja 19 Tahun: Hasil Tes Urine Positif!
Setelah melewati tahap penyelidikan, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum lantaran ditemukan indikasi awal yang cukup kuat.
Sejak Senin, 22 September 2025, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hingga Sabtu, 27 September 2025, tercatat sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH.
“Sudah 18 orang yang diperiksa sejauh ini, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Safe’i saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, meliputi Ketua dan anggota Komisioner KPU Prabumulih, pejabat sekretariat KPU, aparatur Pemerintah Kota Prabumulih, hingga pihak ketiga atau vendor pelaksana kegiatan. Bahkan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota serta mantan Pj Sekretaris Daerah — yang kala itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — turut diperiksa untuk memberikan keterangan.