Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi Mulai 2025: PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Besar!

Kamis 07 Nov 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Berita baik datang untuk para guru di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, memastikan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan kenaikan gaji bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi profesi.

Kenaikan gaji ini akan berlaku untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi profesi (Serdik), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer yang telah disertifikasi.

"Sudah saya sampaikan tadi, Insya Allah akan ada kenaikan," ujar Prof. Mu’ti dalam rapat di DPR RI. Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan angka pasti mengenai besaran kenaikan, namun kabar yang beredar mengungkapkan bahwa angka tersebut dapat mencapai Rp 2 juta.

Syarat dan Ketentuan Penerima Kenaikan Gaji

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang berhak menerima kenaikan gaji, sebagai berikut:

BACA JUGA:5 Cara Alami untuk Mengatasi Tumit Pecah-Pecah dengan Mudah

BACA JUGA:Lupa Beli Pulsa? BRImo Solusinya!

Status Kepegawaian: Hanya guru yang berstatus PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesi yang berhak menerima kenaikan gaji. Guru yang belum memiliki sertifikasi tidak termasuk dalam kategori penerima kenaikan.

Tingkat Pendidikan: Kebijakan ini terutama berlaku bagi guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sesuai penjelasan Prof. Mu’ti.

Kualifikasi dan Prestasi: Selain status kepegawaian, kualitas guru juga menjadi pertimbangan. Pemerintah akan memperbarui data terkait prestasi dan kualifikasi guru untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan tambahan gaji.

Kenaikan gaji ini mendapat perhatian luas, terutama di platform media sosial seperti TikTok. Seorang pengguna @juriawaluddin mengungkapkan pada 4 November 2024 bahwa meskipun kebijakan ini sangat diantisipasi, guru yang tidak memiliki sertifikasi masih berharap mendapat kebijakan serupa.

BACA JUGA:Nadia, Agen BRI Link yang Topang Ekonomi di Pelosok

BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Raih Peringkat Pertama Dalam Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Terbanyak Pada Investor

Proses dan Regulasi Penghitungan

Pemerintah sedang merancang sistem yang lebih akurat untuk menghitung jumlah guru yang berhak menerima kenaikan gaji. Mengingat jumlah guru yang sangat banyak, proses seleksi akan dilakukan dengan cermat dan ketat.

Kategori :