Kinerja Polisi Diapresiasi, Keluarga Korban Anton Eka Lega : Minta Pelaku Dihukum Mati
Otak pelaku pembunuhan Pegawai koperasi, Antoni dan salah satu pegawai. serta sepeda motor milik korban sudah diamankan polisi. Foto: ist/seg --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kinerja Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat apresiasi dari masyarakat.
Betapa tidak, tak butuh waktu lama kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra berhasil diungkap pihak kepolisian.
"Kinerja kepolisan patut diapresiasi, sudah berhasil mengungkap kasus yang membuat heboh warga Palembang dan Sumsel," kata sejumlah warga tau terkecuali warga Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap tersangka, membuat lega keluarga dari almarhum Anton Eka Saputra (25 tahun), seorang pegawai koperasi yang meninggal dan dikubur dengan cara yang tidak wajar.
BACA JUGA:3 Warga Hilang, 1 Meninggal Dunia : Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin MUBA
BACA JUGA:Istri Antoni Posting Video Instagram Usai Eksekusi Karyawan, Netizen Marah
Pihak keluarga merasa lega dengan penangkapan otak pelaku oleh kepolisian di Padang, Sumatera Barat pada 28 Juni 2024.
M Jasmadi Pasmeindra SH MH, pengacara keluarga korban, menyatakan bahwa keluarga merasa lega dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada penyidik kepolisian, terutama Polrestabes Palembang.
"Keluarga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada penyidik kepolisian," ujar Jasmadi.
Dia juga menambahkan bahwa keluarga akan terus mengawasi proses hukum dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Dengan penyelesaian kasus yang tragis ini, keluarga berharap pelaku utama akan mendapat hukuman yang setimpal.