Komdigi Bekukan Izin TikTok, Dinilai Tak Patuhi Regulasi

Komdigi Bekukan Izin TikTok, Dinilai Tak Patuhi Regulasi--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini diambil lantaran platform tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan keputusan itu dipicu karena TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live pada periode aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Ini bentuk ketegasan pemerintah. Kami meminta data lengkap, tetapi yang diberikan hanya parsial,” ungkap Alexander di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Alexander, pihaknya menduga adanya praktik monetisasi siaran langsung dari sejumlah akun yang terindikasi terlibat perjudian online. Untuk itu, Komdigi meminta data detail mencakup trafik pengguna, aktivitas live streaming, hingga laporan monetisasi berupa jumlah dan nilai gift.

TikTok sudah dipanggil pada 16 September 2025 untuk klarifikasi, dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 guna menyerahkan data secara utuh. 

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 bertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal.

Padahal, jelas Alexander, aturan dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kebutuhan pengawasan.

“Dengan tidak dipatuhinya kewajiban itu, maka TikTok dinilai melanggar aturan sebagai PSE Privat. Atas dasar itu, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok,” tegasnya.

Alexander menegaskan langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah, katanya, harus memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, serta aman bagi semua pengguna, terutama anak dan remaja yang rentan disalahgunakan.

“Komdigi tetap berpegang pada kedaulatan hukum nasional dalam mengatur ruang digital. Semua platform wajib tunduk pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ke depan, Komdigi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, sekaligus mendorong kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan agar ekosistem digital di Indonesia bisa berkembang secara bertanggung jawab.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER