JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Foto: ist--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru.
Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan tahap II, kini giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyiapkan surat dakwaan.
Dalam rilis resmi yang diterima pada Jumat (3/1/2025), JPU menyatakan tengah menyusun berkas kelengkapan sekaligus mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan seluruh berkas pelimpahan perkara ke pengadilan,” tulis salah satu poin dalam rilis tersebut.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang sudah diserahkan beserta barang bukti, yakni:Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel),Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang),Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama),Rimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum).
Keempatnya sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk tes kesehatan, sebelum resmi dilimpahkan ke JPU. Dari foto yang beredar, Alex Noerdin tampak hadir bersama kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH MH, dan terlihat tegar menghadapi kasus ini. Sementara itu, Harnojoyo yang sebelumnya menghindari awak media, kini tak bisa lagi mengelak dari proses hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek yang berlangsung pada periode 2016–2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614 atau lebih dari Rp137 miliar.
Proyek yang awalnya digadang-gadang menjadi simbol modernisasi pasar tradisional legendaris di Palembang itu justru berakhir sebagai ajang praktik korupsi. Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat, proyek ini menambah beban negara dengan kerugian fantastis.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa empat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
“Keempat tersangka ini kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025,” ungkap Adhryansah.
Namun, satu tersangka lain yakni Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum) masih buron. Ia sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Dengan rampungnya penyidikan dan dilimpahkannya perkara ke JPU, publik kini menunggu bagaimana surat dakwaan akan disusun dan kapan persidangan di Pengadilan Tipikor dimulai.
Kasus ini mendapat sorotan besar karena proyek Pasar Cinde bukan sekadar infrastruktur, melainkan simbol sejarah dan perekonomian rakyat Palembang.
Alih-alih menjadi pusat perdagangan modern, proyek ini justru mencoreng kepercayaan publik akibat praktik korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.(*)