Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp 6 Miliar: Kejari Prabumulih Tahan Ketua, Sekretaris & PPK KPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024.--Kejari

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 memasukkan babak baru. 

Pada Jumat, 3 Oktober 2025 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekertaris KPU berinisial YA dan pejabat pembuat komitmen berinisial SA. 

Tiga tersangka tersebut digiring keluar dari gedung kejaksaan negeri dengan memakai rompi pink menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan sekira pukul 18.00 WIB. 

BACA JUGA:Jumat Keramat, Penyidik Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kerugian Puluhan Miliar: Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih

Kepala Kejaksaan Negeri Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Intel Ajie Marta SH mengungkapkan tim penyintik Jaksa Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial 1 MD, kedua YA, dan ketiga SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih.

"Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibaf penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” katanya. 

Kasi Pidsus Safei SH MH menambahkan, sebelum penetapan tersangka. Ketiganya telah diperiksa sejak pukul 9 pagi hingga 17.00 wib. 

Berdasarkan hasil ekspos dilakukan penetapan. "Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Sudah kami simpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan di hari ini. 

Penetapan perat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan umum yang awalnya telah kita tangani sejak tanggal 18 September 2025," jelasnya. 

BACA JUGA:Komisioner KPU Kota Prabumulih Penuhi Panggilan Kejaksaan , pemanggilan atas Dugaan Klarifikasi Soal Dana Hiba

BACA JUGA:Kawal MBG, Wako Prabumulih Sidak 5 Dapur SPPG: Dapur harus Higienis dan Berkualitas

Disampaikannya, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan dana hibah KPU Kota Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER