Mobil Sewa Dijual Rp 25 Juta, Hasilnya Bagi 2, Tersangka Penggelapan Ditangkap Team Opsnal Polres Prabumulih

Mobil Sewa Dijual Rp 25 Juta, Hasilnya Bagi 2, Tersangka Penggelapan Ditangkap Team Opsnal Polres Prabumulih --Foto: Ros prabupos

Nah, bermodal laporan dari korban itulah. Team Opsnal Polres Prabumulih bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Mobil Parkir Sembarangan, Bakal Dikunci Roda dan Diderek, Dishub Prabumulih Mulai Sosialisasi ke Pengendara

BACA JUGA:ASN Dikeroyok, Motornya Dirampas Pelakunya Buruh

Hingga akhirnya terendus keberadaan pelaku di salah satu kontrakan. Dan saat diinterogasi, diketahui bahwa mobil grand max milik korban sudah dijual oleh pelaku di kabupaten Pali seharga Rp 27 juta.

"Hasil penjualan itu tersangka bagi dua, masing masing tersangka dapat Rp 13,5 juta. kini keduanya sudah diamankan, "ucapnya menambahkan barang bukti berupa surat BPKB mobil Daihatsu grandmax warga putih diamankan.

Kini atas perbuatannya, kedua terbakar dijerat dengan pasal 372 KUHP atas tindak pidana penggelapan. "Ancamannya 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER