Mobil Sewa Dijual Rp 25 Juta, Hasilnya Bagi 2, Tersangka Penggelapan Ditangkap Team Opsnal Polres Prabumulih

Mobil Sewa Dijual Rp 25 Juta, Hasilnya Bagi 2, Tersangka Penggelapan Ditangkap Team Opsnal Polres Prabumulih --Foto: Ros prabupos

Mobil Sewa Dijual Rp 25 Juta, Hasilnya Bagi 2, Tersangka Penggelapan Ditangkap Team Opsnal Polres Prabumulih 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Team Opsnal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan menangkap 2 tersangka, pada Rabu 19 Juni 2024.

2 tersangka tersebut yakni, Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kabupaten Pali. Dan Agus Setiawan (35) warga jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.

Tersangka ditangkap di kontrakan yang ada di Jalan Shinta Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

2 sekawan ini diringkus setelah dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih oleh korban sekaligus pemilik mobil bernama Ngatimin (55) 

BACA JUGA:Dua Remaja Diterkam Team Singo Timur, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Sucipto Aniaya Istri hingga Babak Belur, Diringkus Tim Opsnal PPA Polres Prabumulih

Dalam laporannya warga jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini menuturkan kejadian itu bermula saat mobil Grand Max miliknya disewa kedua tersangka, pada Kamis 14 Maret 2024 lalu.

Korban memang sering menyewakan mobil miliknya kepada tersangka Andri dengan tanpa rasa curiga mengiyakan.

Apalagi, saat menyewa tersangka Andri mengaku menyewa mobil untuk membeli buah durian di daerah Semendo.

"Dalam perjanjian itu disewa selama 4 hari dan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000 saat mobil dikembalikan," kata Kapolres AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membeberkan laporan korban.

BACA JUGA:Simpan Senpi Rakitan, Sahri Ditangkap Team Elang Muara

BACA JUGA:Tutupi Hutang Judi Online, Warga Pali Buat Laporan Palsu, Bakal Lebaran Haji di Sel

Namun, setelah ditunggu selama 4 hari, dan waktu terus berlalu mobil milik korban tak kunjung dikembalikan.

Hingga akhirnya korban yang mengalami kerugian Rp 85 juta memilih melapor ke polisi.

"Saat itu korban telah berupaya dengan cara menghubungi dan mendatangi ke rumah salah satu tersangka, namun tersangka dan mobil tidak ada" lanjutnya.

Tag
Share
PRABUMULIHPOSBANNER