TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!
TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!--
Penangkapan serupa, pelaku pembobolan rumah milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Prabumulih berhasil ditangkap dan diamankan polisi saat tengah asyik nongki di sebuah kafe di Palembang.
Tersangka berinisial AY (32) kini terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, setelah diamankan pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Wanita Pengedar Ineks Diamankan di Jembatan
BACA JUGA:Pemain Narkoba Transaksi di Hutan Masih Tercium Aparat, ini Buktinya
Tersangka ini beraksi di rumah korban Yose Rizal (38) Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Kejadian itu diketahui korban Yose Rizal saat dirinya tiba di rumah setelah sepulang bekerja.
Akibat aksi tersangka itu, korban yang kehilangan uang, perabotan dan isi rumah mengalami kerugian yang ditafsir Rp10 juta.
“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela samping rumah menggunakan linggis,” kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry S didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi, Minggu 5 November 2023.
BACA JUGA:Ya Ampun.. Niat Berteduh Sambil Bermain HP, Empat Remaja Malah Disambar Petir, Dua Meninggal Dunia
Tersangka berhasil menguras isi rumah korban, berupa 1 unit tv android merk Sharp ukuran 50 inch, 1 unit dispenser warna merah hitam merk mito, 1 unit playstation 3 merk Sony, 2 set bedcover serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," tuturnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, atas laporan dari korban, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui berada di kafe yang ada di Jalan Jaksa Agung Kota Palembang.
"Dari keterangan tersangka, bahwa benar dia yang telah mengambil barang-barang milik korban, sebagian disimpan di rumahnya," tambahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.