Pemain Narkoba Transaksi di Hutan Masih Tercium Aparat, ini Buktinya
Pemain Narkoba Transaksi di Hutan Masih Tercium Aparat, ini Buktinya--
MURATARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), kembali melakukan penyergapan pondok kebun yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
Penyergapan itu dilakukan Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB, di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jhoni Martin mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pondok kebun yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.
Setelah mendapatkan informasi itu, dia menginstruksikan Tim Bungkus melakukan operasi penyelidikan.
BACA JUGA:Ya Ampun.. Niat Berteduh Sambil Bermain HP, Empat Remaja Malah Disambar Petir, Dua Meninggal Dunia
Setelah memastikan informasi akurat, lalu dilakukan penyergapan. Hasilnya, Setelah sampai di TKP, tim angsung mengamankan pelaku atas nama Reza Pahlefi (31), warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
"Ada satu pelaku yang diamankan, dia ditangkap saat mau transaksi di pondok itu. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Jhoni Martin.
Barang bukti diamankan berupa, 23 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 8,73 gram yang ditemukan di dalam sebuah tas selempang pelaku.
Juga ditemukan, sejumlah narkotika jenis sabu tergeletak di dalam pondok. Untuk total barang bukti diamankan, satu unit timbangan digital, satu buah Bong (alat hisap shabu), Uang tunai sebesar Rp360 ribu, 3 bal plastik klip bening ukuran kecil.
BACA JUGA:Ya Ampun.. Niat Berteduh Sambil Bermain HP, Empat Remaja Malah Disambar Petir, Dua Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang diamankan
Didapati juga di dalam pondok itu, tiga sekop pipet plastik, dua pirek kaca.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Muratara guna diproses hukum lebih lanjut.