Rabu Ko Apex Kembali Diperiksa Polisi Janji Bawa Dokumen

--

JAMBI - Ko Apek, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, Rabu 8 Mei 2024 akan kembali menjalani pemeriksaanoleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Ini akan jadi pemeriksaan kedua Apex, setelah Jumat lalu (3/5/2024) menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam. Ko Apex datang ke Polda Jambi sekitar pukul 17.15 hingga jam 21.00 WIB.

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:6 Pemandu Lagu dan Miras Diamankan Saat Patroli Tempat Karaoke di Sungai Penuh

Sekedar mengingatkan, Ko Apex dilaporkan 17 April 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan besok (Rabu, Red) dan dan janji akan menyerahkan dokumen kepada penyidik.

"Pemeriksaan besok (Rabu, Red) itu sesuai permintaan yang bersangkutan, sambil membawa dokumen- dokumen yang akan diserahkan ke penyidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

BACA JUGA:Sepakat Damai Keluarga Lakalantas di Lais tidak akan menuntut ASN PR

BACA JUGA:Miliki Senjata Tajam, 5 Pemuda Diduga Kelompok Berandalan Motor Diamankan di Jalan Hayam Wuruk-Kota Jambi

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS berinisial KA (Ko Apek).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).

Dilanjutkan Andri, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
PRABUMULIHPOSBANNER