Rabu Ko Apex Kembali Diperiksa Polisi Janji Bawa Dokumen

--

"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," lanjutnya.

Ditambahkan Andri, dalam kasus diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan terlapor dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.

"Ada di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual kedaerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambahnya.

"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.

Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.

"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya. (Jambi/raf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER