Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel--

PALEMBANG - Petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga remaja yang masih bau kencur.

Ketiga remaja laki-laki itu ditangkap Subdit Siber Polda Sumsel karena mempromosikan konten judi online melalui akun Instagram.

BACA JUGA:6 Pemandu Lagu dan Miras Diamankan Saat Patroli Tempat Karaoke di Sungai Penuh

BACA JUGA:Sepakat Damai Keluarga Lakalantas di Lais tidak akan menuntut ASN PR

Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin SE MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli Siber.

"Kita menemukan pentransmisian perjudian online dimana IP address dari pengguna berada di kota Palembang," terang Hadi saat merilis ungkap kasusnya Selasa 7 Mei 2024.

Ungkap kasus ini, kata dia, merupakan atensi Kapolda Sumsel untuk terus melakukan pengungkapan perjudian online yang semakin marak terjadi di sejumlah wilayah.

Adapun modus ketiga remaja itu yakni tiap hari mengunggah link website perjudian online di story status akun Instagram yang mereka kelola.

BACA JUGA:Miliki Senjata Tajam, 5 Pemuda Diduga Kelompok Berandalan Motor Diamankan di Jalan Hayam Wuruk-Kota Jambi

BACA JUGA:Warga Keluang Gempar, Pasalnya ditemukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit

"Dimana dengan mengklik link yang ditautkan pada story Instagram mereka akan langsung terhubung dengan situs perjudian online yang ditawarkan," ungkap Hadi.

Untuk penyelidikan lanjutan, saat ini akun-akun yang dikelola oleh ketiga tersangka sudah diblokir penyidik Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku yang diamankan tidak saling mengenal namun modus yang mereka lakukan sama yakni dengan mendapatkan tawaran promosi judi online ini melalui DM (direct massage) dari akun fake yang kini masih kita kembangkan," terang dia.

Ketiganya dijerat denan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
PRABUMULIHPOSBANNER