Gasak HP IRT, Warga Gang Arena Kembali Masuk Bui

Tersangka pencurian HP dan barang bukti diamankan polsek Prabumulih Barat --

"Keberadaan pelaku diketahui, tim opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat dan langsung melakukan penangkapan. Selain tersangka juga mengamankan pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti dua," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku ini merupakan residivis perkara penggelapan," pungkas Kapolsek.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER