Kabar Gembira! Pemkot Prabumulih Umumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Peserta Wajib Isi DRH

Pemkot Prabumulih Umumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Total ada 321 formasi yang disiapkan, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi BKPSDM Prabumulih pada Senin 8 September 2025.
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji, menjelaskan bahwa kebutuhan formasi tersebut telah disetujui langsung oleh Wali Kota Prabumulih. "Yang prioritas masuk database dan non diusulkan. Jadi nama nama itu sudah ada, tidak bisa ditambah maupun dikurangi,” tegas Efran saat dibincangi di PTM Prabumulih, Selasa 9 September 2025.
Dari total 321 formasi, rinciannya terbagi menjadi: 178 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), 143 formasi untuk non-ASN yang belum masuk dalam data BKN.
BACA JUGA:Wawako Tinjau Puskesmas Pasar: Imbau Pelayanan Maksimal, Kebersihan Dijaga
BACA JUGA:Gaji Perdana PPPK Prabumulih Cair, Pegawai Lega dan Bersyukur
Seluruh nama calon PPPK sudah tercantum dalam sistem. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen dan data administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengisian serta pengunggahan dokumen dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
“Pengisian dan pengunggahan dokumen dimulai sejak 8 September hingga 15 September 2025. Peserta harus memanfaatkan waktu dengan baik agar tidak tertinggal dari jadwal yang sudah ditetapkan,” jelas Efran.
Menurut BKPSDM, pengumuman melalui kanal resmi media sosial bertujuan agar informasi sampai secara transparan kepada seluruh pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Audiensi ke DPRD, Mahasiswa GPMH dan AMP Soroti Isu Nasional: DPRD Prabumulih Siap Tindaklanjuti
Pemkot berharap, para peserta bisa menyiapkan persyaratan sejak dini serta mengikuti setiap tahap seleksi sesuai aturan.
Dengan tambahan tenaga profesional yang lebih fleksibel, pemerintah optimis kebutuhan aparatur bisa terpenuhi sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.