Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Target Rampung Tahun Ini

Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Supratman, sikap pemerintah yang menyetujui langkah DPR RI merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat regulasi dalam memberantas praktik tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika DPR Ambil Inisiatif

BACA JUGA:Mengatasi Korupsi: KPK Desak DPR Segera Bahas RUU Pembatasan Uang Kartal

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan administratif, melainkan juga siap turun langsung dalam pembahasan teknis bersama parlemen.

“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita bahas bersama,” kata Menkum.

Ia menambahkan, pemerintah memandang urgensi pengesahan RUU ini sangat tinggi, mengingat praktik korupsi dan tindak pidana ekonomi yang marak kerap melibatkan upaya penyembunyian maupun pengalihan aset hasil kejahatan.

Lebih jauh, Supratman menjelaskan bahwa keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas tidak lepas dari diskusi intensif antara Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik, yang berlangsung tak lama setelah gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

BACA JUGA:Legislator Serukan RUU Krisis Iklim

BACA JUGA:RUU Pilkada: Dari Kritik Pengamat Hingga Pembatalan DPR

“Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik, dan sekarang tinggal menunggu proses politik di DPR,” ungkapnya.

Dari pihak legislatif, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025. Ia menekankan bahwa kecepatan harus sejalan dengan kualitas pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER