RUU Pilkada: Dari Kritik Pengamat Hingga Pembatalan DPR

DPR--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Abdul Fikchar Hadjar, seorang pengamat politik dan hukum, mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai langkah yang kurang memadai. Ia menilai, revisi ini menjadi salah satu isu panas menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai perubahan ambang batas pendaftaran dan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah (Cakada) langsung mendapatkan respons dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

DPR dan pemerintah memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pendaftaran untuk Cakada, seperti yang diterapkan pada Pilkada Jakarta, di mana partai politik dengan 7,5% suara DPT pada Pileg sebelumnya tidak perlu berkoalisi untuk mendaftarkan calon.

Selain itu, ketentuan mengenai usia calon kepala daerah yang sah hanya pada saat pendaftaran, bukan pelantikan, juga ditolak oleh DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Demonstrasi di DPR RI: Polisi Lakukan Investigasi

BACA JUGA:DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024

Sebagai gantinya, DPR dan pemerintah mengusulkan perubahan baru, di mana ambang batas pendaftaran untuk partai politik ditetapkan minimal 20% suara dan 25% kursi di DPRD. Sementara itu, batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan. Menurut Abdul Fikchar, revisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Abdul Fikchar menyarankan agar DPR membatalkan RUU Pilkada tersebut. Ia berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menyusun peraturan berdasarkan putusan MK yang ada dengan lebih baik.

"Penting untuk membatalkan perubahan UU Pilkada ini karena masyarakat bisa melihat bahwa revisi ini hanya menguntungkan pihak tertentu," ujarnya Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia menambahkan, publik sudah memahami dinamika politik saat ini dan mencurigai bahwa perubahan ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang dekat dengan penguasa.

BACA JUGA:Kontroversi Tahanan Demo: YLBHI Sebut Oknum Polisi Minta Uang Tebusan Rp 3 Juta

BACA JUGA:Krisis di DPR: YLBHI Minta Kapolri Hentikan Tindakan Represif dan Bebaskan Tahanan

Peran KPU dalam Penyesuaian Aturan

Menurut Abdul Fikchar, keputusan kini berada di tangan KPU untuk merancang PKPU khusus untuk Pilkada 2024. Peraturan KPU (PKPU) yang akan diterbitkan menjelang pendaftaran pada 27 Agustus 2024 harus mengacu pada UU Pilkada yang lama serta putusan MK terbaru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER