Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Target Rampung Tahun Ini

Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset--Antara
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tapi kita ini namanya meaningful, jadi harus betul-betul substansial, tidak hanya cepat,” ucap Bob.
Meski optimis, Bob tetap mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara jelas dasar hukum dan cakupan pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024
BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak
“Nah, isinya mesti tahu dulu. Apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan? Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini masuk ranah pidana atau perdata? Itu harus dijelaskan dengan rinci agar publik tidak salah paham,” terangnya.
Keputusan pemerintah menyetujui masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 menandai langkah penting dalam upaya penguatan hukum di Indonesia. Dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun, kerja sama erat antara DPR dan pemerintah