Buron Dua Tahun, Rian Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron Dua Tahun Pelaku Pengeroyokan ditangkap Polsek Prabumulih Timur --Foto: Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria bernama Hendra Afrian alias Rian (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan itu diamankan pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.
“Pelaku HA alias R berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya. Penangkapan dilakukan di rumahnya sendiri dan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, Senin (18/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Muhajirin, warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, pada 11 Januari 2023. Saat itu, korban yang sedang mengendarai mobil di Jalan Jenderal Ahmad Yani tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Operasi Undercover! Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Narkoba di Acara Nikahan
Diduga karena salah paham di jalan, kedua pelaku langsung melakukan kekerasan. Hendra Afrian alias Rian memukul korban dengan batu bata ke kepala, sementara rekannya berinisial AB memukul korban di bagian wajah berulang kali.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Prabumulih. Setelah sembuh, ia melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, mereka lebih dulu kabur,” jelas AKP Barisi Sijabat.
Sejak 2023, polisi terus memburu pelaku, namun ia selalu berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya, pertengahan Agustus 2025, tim mendapatkan informasi bahwa Rian kembali ke rumahnya. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyergapan.
BACA JUGA:Suami Buruh, Istri IRT: Pasutri Ini Tertangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP di RSUD Prabumulih, Satu Masih DPO
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya AB yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.