KemenPANRB Tegaskan FWA ASN Bersifat Opsional

KemenPANRB Tegaskan FWA ASN Bersifat Opsional foto : Ros Prabumulih Pos--
Fleksibilitas Lokasi memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Kriteria untuk tugas yang dapat dijalankan secara fleksibel meliputi:
- Tugas kedinasan yang bisa dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan ruang atau peralatan khusus.
- Tugas yang dapat memanfaatkan teknologi informasi dan memiliki interaksi tatap muka minimal.
- Tugas yang tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.
BACA JUGA:Men PANRB: Pengangkatan CASN Serentak 2024 Butuh Waktu, Harus Teliti dan Hati-Hati
BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026
Sementara itu, fleksibilitas waktu adalah pengaturan jam kerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan. Bentuknya bisa berupa kerja sif atau waktu kerja yang lebih fleksibel (dinamis).
Kerja sif diterapkan untuk tugas dengan jam kerja lebih dari 8,5 jam sehari atau tugas kedinasan yang membutuhkan kerja lebih dari 5 hari.
Rini menambahkan bahwa fleksibilitas kerja dinamis tidak terikat jam kantor, namun tetap harus memenuhi hari dan jam kerja sesuai regulasi.
Penting diingat, FWA tidak diperuntukkan bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pegawai baru. PPK juga berwenang menambahkan kriteria sesuai sifat dan karakteristik tugas.
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Tahapan penetapan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi FWA menjadi wewenang PPK, dengan pemantauan wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk Peningkatan Kinerja ASN
BACA JUGA:Menteri PANRB Imbau Aparatur Negara Lapor Harta Kekayaan, Ini Batas Waktunya
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, bertujuan membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif.
Harapannya, ASN dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis, demi peningkatan efisiensi dan kualitas layanan publik.