Men PANRB: Pengangkatan CASN Serentak 2024 Butuh Waktu, Harus Teliti dan Hati-Hati

Men PANRB: Pengangkatan CASN Serentak 2024 Butuh Waktu, Harus Teliti dan Hati-Hati--ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan setelah melalui keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan serentak ini memerlukan waktu yang cukup lama. “Kami memahami bahwa pengangkatan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat untuk memastikan kelancaran,” ujarnya pada Jumat, 7 Maret 2025.

Rini juga menambahkan bahwa data terkait formasi, jabatan, dan penempatan perlu disesuaikan lebih lanjut. Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan CASN.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa selama ini pengangkatan ASN pada berbagai instansi tidak dilakukan serentak, karena masing-masing instansi memiliki Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang berbeda. 

BACA JUGA:Bagikan Takjil Ramadhan, Kapolres Prabumulih dan Jajaran Turun ke Jalan

BACA JUGA:Pulang Usai Retreat di Magelang, Wako Prabumulih Disambut Keluarga dan OPD di Rumah Dinas

Kementerian PANRB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana untuk melakukan penataan, sehingga pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai pada 1 Maret 2026, baik untuk seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2.

BKN juga sedang menyusun roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah serta peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, termasuk mereka yang masih menjalani proses seleksi.

Pemerintah juga telah memastikan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran. Kementerian PANRB juga meyakini bahwa anggaran untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN telah disediakan oleh setiap instansi sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan matang dari pemerintah dan DPR RI. 

BACA JUGA:Mulia Pasang Foto Wako dan Wawako Di Kantor

BACA JUGA:Dukung Nawacita, Polsek RKT Prabumulih Tanam Jagung di Lahan Milik Warga Desa Jungai

Rini juga menegaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengimbau agar instansi pemerintah menyiapkan anggaran untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER