Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026

Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengonfirmasi jadwal resmi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan serentak pada 1 Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sebuah video tanya jawab yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB, Kamis (6/3) malam, yang diakses dari Jakarta.
"Jadi nanti, baik untuk PPPK tahap I maupun tahap II, pengangkatannya dijadwalkan serentak pada 1 Maret 2026. Sementara CPNS akan diangkat secara serentak pada 1 Oktober 2025. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan jadwal antar-instansi," ujar Aba dalam video tersebut.
Aba menambahkan bahwa pengaturan pengangkatan serentak ini bertujuan agar seluruh CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi bisa mulai bertugas di waktu yang sama.
BACA JUGA:MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
BACA JUGA:MenPANRB Soroti Usulan Formasi PPPK 2024 yang Belum Optimal di Daerah
"Jadi nantinya baik CPNS maupun PPPK akan mulai bekerja bersama. Jadi serentak. Tidak ada lagi yang beda-beda antar instansi," lanjut Aba.
Aba juga menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lolos tidak perlu cemas terkait status mereka.
"Bagi mereka yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB), serta telah diumumkan sebagai peserta yang lolos, mereka tidak perlu khawatir. Status mereka aman dan pengangkatan pasti akan dilakukan sesuai jadwal," ucapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan serentak ini bertujuan mengatasi ketimpangan penerbitan SK pengangkatan antarinstansi yang selama ini kerap berbeda-beda.
BACA JUGA:MANTAP! KemenPAN RB Luncurkan Inovasi Digital Portal Layanan Terintegrasi INAku
BACA JUGA:Menpan-RB Setujui 1.700 Formasi CASN di OKU Timur
"Selama ini, ada instansi yang cepat mengusulkan SK sehingga pegawainya bisa mulai bekerja lebih awal, sementara di instansi lain ada yang tertunda karena proses administrasinya lebih lama. Kami ingin menghindari ketidaksinkronan tersebut," terang Haryomo.
Haryomo menekankan bahwa bagi seluruh peserta yang mengikuti seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, pengangkatan dan pemberian gaji akan dilakukan secara serentak agar tidak ada kesenjangan.