KemenPANRB Tegaskan FWA ASN Bersifat Opsional

KemenPANRB Tegaskan FWA ASN Bersifat Opsional foto : Ros Prabumulih Pos--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kebijakan pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah keharusan yang mengikat setiap instansi pemerintah.
Hal ini ditegaskan oleh Rini Widyantini, Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin. Menurut Rini, FWA bersifat opsional, memberikan keleluasaan bagi instansi untuk memilih penerapannya.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, bukan kewajiban," jelas Rini di Kompleks Parlemen, Senayan. "Artinya, instansi pemerintah memiliki pilihan untuk mengadopsinya atau tidak."
Penerapan FWA dimungkinkan bagi instansi yang telah memiliki kerangka pengaturan yang jelas mengenai lokasi dan waktu kerja bagi ASN di lingkungannya.
BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan
BACA JUGA:ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Menteri PANRB: Harus Kembalikan Gaji
Rini menambahkan bahwa pedoman ini bukanlah sesuatu yang mendadak, melainkan hasil dari survei dan uji coba di beberapa instansi. Tujuannya adalah memastikan fleksibilitas kerja dapat diukur berdasarkan kinerja, sembari tetap menjamin kualitas layanan publik.
FWA: Bukan Sekadar Kelonggaran, Melainkan Disiplin Berbasis Prinsip
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN mendapatkan kelonggaran disiplin. Sebaliknya, ada empat prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam penerapannya:
- Bukan Hak Pegawai: FWA diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi. Ini bukanlah hak mutlak yang bisa dituntut oleh setiap ASN.
- Menyesuaikan Kebutuhan Instansi: Penerapan FWA harus diselaraskan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing instansi.
- Menjaga Tanggung Jawab dan Akuntabilitas: Meskipun fleksibel, ASN tetap dituntut untuk menjaga akuntabilitas dan tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. Pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) menjadi kunci dalam hal ini.
BACA JUGA:Disiplin ASN Usai Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan Ketat
BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran
Mengikuti Etika dan Peraturan: Etika dan peraturan yang berlaku tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan FWA.
Dua Dimensi Fleksibilitas: Lokasi dan Waktu
Dalam paparannya, Rini menjelaskan bahwa FWA mencakup dua dimensi utama: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Namun, penerapannya tidak bisa diberikan secara merata kepada semua tugas atau pegawai, melainkan harus memenuhi kriteria yang ketat.