Kementerian PANRB Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk Peningkatan Kinerja ASN
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/5816df95cb452c0ae1f9f71e649f8dbd.jpg)
Kementerian PANRB Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk Peningkatan Kinerja ASN--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang ditetapkan oleh Presiden.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja kedinasan yang lebih fleksibel atau dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA).
Menurutnya, meskipun dilakukan penyesuaian terhadap pola kerja, hal ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Kementerian PANRB.
Penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan juga untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025.
BACA JUGA:Mempererat Hubungan Bilateral: Indonesia dan Uzbekistan Fokus pada Keagamaan dan Pendidikan
BACA JUGA:Usai Dilantik Retreat 7 Hari di Magelang; 189 Tenda Siap Tampung 505 Pemimpin Daerah
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Peraturan ini memberi kesempatan bagi pelaksanaan tugas secara fleksibel baik dari segi waktu maupun lokasi.
Implementasi FWA ini, ujar Rini, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. Mereka bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.
Aturan mengenai fleksibilitas kerja juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan pengaturan waktu dan lokasi kerja secara fleksibel sesuai dengan Pasal 4 huruf f.
Sebelumnya, setelah pandemi Covid-19, Kementerian PANRB telah melaksanakan FWA, yang memberikan kebijakan kepada pegawai di unit kerja untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan dengan batasan maksimal 30% dari total pegawai. A
BACA JUGA:ATSI Beberkan Alasan Kecepatan Internet Indonesia Kalah dari Negara Tetangga
BACA JUGA:Penting! Sidang Isbat Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari
Selain itu, pegawai juga diberikan fleksibilitas waktu, dimulai hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja yang hilang secara proporsional, maksimal 8 kali dalam sebulan. Saat ini, pengaturan internal di Kementerian PANRB disesuaikan lebih lanjut mengikuti dinamika yang ada, termasuk mengatur fleksibilitas lokasi satu hari dalam seminggu.q
"Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengatur pelaksanaan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, serta selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Setiap kementerian tentunya memiliki karakteristik tugas yang berbeda.