Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun

Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun--

Kini, M.A. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit trafo yang dicuri.

"Untuk aksinya, M.A. akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER