Terekam CCTV, Curi Barang Rongsokan Senilai Rp14 Juta: Seorang Pemuda Prabumulih Ditangkap Tekab Prabu

Terekam CCTV, Curi Barang Rongsokan Senilai Rp14 Juta: Seorang Pemuda Prabumulih Ditangkap Tekab Prabu--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pria berusia 23 tahun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Prabu setelah terbukti mencuri barang-barang berharga dari sebuah gudang rongsokan milik warga.

Kejadian ini terjadi pada Senin pagi, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Riyansyah, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya.

Korban, Mustarli (50), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Gurati, Prabujaya, dibuat kaget saat mengetahui gudang rongsokannya telah dibobol. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!

BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih

Dari lokasi, pelaku membawa kabur 9 karung alumunium bekas, 3 karung aki motor bekas, dan 3 aki mobil bekas dengan total berat mencapai 100 kilogram. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian material senilai Rp14.066.000.

Nah, atas kejadian tersebut. Korban melapor ke Polres Prabumulih. Dan tak butuh waktu lama, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

Nah, berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Pandean, Kelurahan Mangga Besar, pada Selasa sore, 8 April 2025 pukul 17.00 WIB,

"Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Riyansyah pun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus

BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung alumunium, 3 aki mobil, dan 10 aki motor. "Kerugian korban senilai Rp14.066.000," lanjut AKP Tiyan Talingga.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Polisi juga terus pendalaman. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER