Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!

Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!--

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim sukses mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai daerah.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka, Heryanto (37) dan Linjani (39), berhasil diamankan. Komplotan ini diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Polres Muara Enim.

Laporan pertama masuk pada 5 Maret 2025 dari pelapor Kharisma Hardiyanti, laporan kedua pada 14 Maret 2025 dari pelapor Aprilia Herawati, dan laporan ketiga pada 15 Maret 2025 dari pelapor Evi Lestari.

BACA JUGA:BNNP Lampung Bongkar Penyelundupan Sabu 14 Kg, Pelaku Tertangkap di Tol Mesuji

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan di OKU, Pengamanan Polres Diperketat

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap lokasi kejahatan mereka:

1. TKP pertama: Rabu, 5 Maret 2025, pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

2. TKP kedua: Jumat, 28 Februari 2025, pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

3. TKP ketiga: Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.

BACA JUGA:KPK OTT Pejabat OKU: 8 Ditangkap, Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta

BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, Dua Warga Palembang Ditangkap di SPBU!

Para pelaku menargetkan sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan. Mereka merusak kunci stang dengan cara menendangnya lalu membawa motor ke lokasi sepi untuk memodifikasi soket kabel kontak dan menyalakan mesin.

Kapolres Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER