Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus

Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus--Foto: prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Kasus penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil diungkap oleh polisi Prabumulih. Dwi Anggraini (33), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar III, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, kini menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.55 WIB, di Dealer Honda MPM (Mitra Pinasthika Mustika), Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. 
 
Dwi, yang mengaku sebagai sales dari dealer tersebut, berhasil meyakinkan korban, Yesaa Rosa Azima (19), seorang mahasiswa asal Lubai, Kabupaten Muara Enim, untuk mentransfer uang muka sebesar Rp5 juta guna membeli sepeda motor.
 
Namun, setelah uang muka dibayarkan, motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima, dan uang yang sudah ditransfer tidak juga dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
 
 
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa Dwi Anggraini ditangkap setelah polisi mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan.
 
"Tersangka datang ke Polres Prabumulih untuk diperiksa, dan akhirnya kami melakukan penangkapan," kata Barisi.
 
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama Yessa Rosa Azima, bukti transfer uang Rp5 juta melalui mobile banking BCA, serta bukti percakapan via WhatsApp.
 
Dwi Anggraini kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengancam pelaku dengan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER