MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran

MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hari Raya Idulfitri 1446 H telah dirayakan oleh umat Islam di seluruh penjuru negeri, banyak yang memanfaatkan momen ini untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Usai masa libur panjang tersebut, aktivitas masyarakat mulai kembali normal. Pemerintah pun menetapkan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai aktif bekerja kembali pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, ada kabar menggembirakan bagi para ASN. Meski secara resmi masuk kerja, pada tanggal tersebut mereka tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa ASN dapat memanfaatkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penerapan FWA menjelang dan sesudah libur nasional serta cuti bersama Idulfitri dan Hari Suci Nyepi.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Lancar, ASN Palembang yang Bolos Akan Ditindak

BACA JUGA:Sekda Palembang Warning ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

Artinya, PNS dan PPPK bisa menjalankan tugas dari rumah selama empat hari kerja sebelum libur nasional (24–27 Maret 2025), serta satu hari setelahnya, yakni pada 8 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya volume arus balik mudik Lebaran dan guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang masih terjadi. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait.

Penyesuaian jadwal kerja tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 April 2025.

Meski diberlakukan sistem kerja fleksibel, Menteri Rini menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Seluruh instansi pemerintah diminta untuk tetap menjaga mutu layanan meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah.

BACA JUGA:ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

BACA JUGA:THR ASN di OKI Segera Cair! Pemkab Siapkan Rp48,6 Miliar

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan lancar," tegas Menteri Rini.

Kebijakan ini menjadi wujud adaptasi sistem kerja birokrasi yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika sosial, terutama dalam momen besar seperti Lebaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER