ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Rustam Effendi. Foto: ist --

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah menetapkan kebijakan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul fitri 2025.

Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Rustam Effendi, menegaskan bahwa aturan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena ini sudah menjadi kebijakan dari pusat, tentu kita harus patuhi. Nantinya, akan ada imbauan resmi mengenai aturan ini," kata Rustam saat ditemui awak media baru-baru ini.

Meski demikian, ada ketentuan khusus bagi ASN yang mendesak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar provinsi. Mereka diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu. Jika izin tidak diberikan, maka penggunaan kendaraan dinas tetap tidak diperbolehkan.

"Kalau hendak pulang kampung ke luar daerah, setidaknya harus ada izin resmi. Bisa saja ASN tidak sengaja memakai mobil dinas, tetapi jika memang dilarang, maka tidak boleh digunakan," jelasnya

Namun, pengecualian diberikan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik dalam wilayah sekitar, seperti Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Untuk perjalanan dalam cakupan ini, tidak diperlukan izin khusus.

"Kalau tujuannya ke daerah yang jauh, misalnya Pulau Jawa, tentu harus ada izin. Tetapi, jika hanya ke wilayah terdekat seperti Rupit atau Beliti, saya rasa tidak perlu izin. Mengingat daerah ini dulunya masih dalam satu kesatuan wilayah (Lubuklinggau, Mura, Muratara), banyak ASN yang memang pulang ke sini," tambah Rustam.

Meskipun ASN diperkenankan untuk mudik, ia mengingatkan agar seluruh pegawai tetap mematuhi aturan disiplin kerja. Setelah masa libur Lebaran usai, semua ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Saya yakin para pegawai sudah memahami kewajiban untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur. Kecuali ada kejadian luar biasa seperti bencana alam atau jalan terputus, yang tentu bisa menjadi pertimbangan khusus. Namun, jika situasi normal, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja sesuai jadwal," tegasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkot Lubuklinggau berharap penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ASN juga diimbau untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik sebelum maupun setelah masa libur Lebaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER