Sekda Palembang Warning ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

Sekda Palembang Warning ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), puskesmas, serta unit pelayanan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Kami melakukan inspeksi ke berbagai instansi pelayanan publik, mulai dari puskesmas, kantor kelurahan dan kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Aprizal pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam inspeksi ini, Sekda memastikan bahwa kehadiran ASN sesuai dengan daftar tugas yang diberikan oleh masing-masing pimpinan instansi. Hasil sidak menunjukkan bahwa di beberapa puskesmas dan unit pelayanan, tingkat kehadiran ASN mencapai 90%, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

“Kami tidak hanya menyoroti kedisiplinan pegawai, tetapi juga aspek sumber daya manusia (SDM), fasilitas, serta kebersihan lingkungan kerja. Sebab, lingkungan kerja yang baik akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.

BACA JUGA:ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

BACA JUGA:THR ASN di OKI Segera Cair! Pemkab Siapkan Rp48,6 Miliar

Namun, dalam sidak tersebut ditemukan beberapa ASN yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Menanggapi hal ini, Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memverifikasi alasan ketidakhadiran mereka. 

“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim penjatuhan sanksi akan menilai tingkat pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” tegasnya.

Selain itu, Aprizal juga kembali mengingatkan tentang aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan berlibur saat Hari Raya Idulfitri. “Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ada pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, termasuk mudik, liburan, atau kepentingan di luar tugas kedinasan selama periode Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan ASN Tetap Ngantor, Tak Ada WFA saat Lebaran

BACA JUGA:THR ASN - PPPK Pemkot Prabumulih Segera Cair: Dianggarkan Rp22,6 Miliar, Menunggu Update dari Taspen

Isi utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau keperluan di luar kedinasan selama libur Idulfitri 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER