Sebarkan Berita Palsu di Medsos, Terancam Didenda Rp500 Juta: Kasat Reskrim Imbau Hati- Hati Gunakan Media Sos

Sebarkan Berita Palsu di Medsos, Terancam Didenda Rp500 Juta, Kasat Reskrim Imbau Hati Hati Gunakan Media Sosial --Humas Polres Prabumulih
Pihak kepolisian juga telah melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan individu yang menyebarkan informasi tersebut.
"Kami sudah mengetahui lokasinya, dan ternyata yang bersangkutan tidak tinggal di Prabumulih," tambahnya.
BACA JUGA:Korupsi Takaran Minyakita: Dua Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar
BACA JUGA:Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan terus mengawasi penyebaran informasi di media sosial dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas setiap pelanggaran agar ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.