Korupsi Takaran Minyakita: Dua Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar

Korupsi Takaran Minyakita: Dua Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua tersangka yang terlibat dalam pengemasan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, yakni RS, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo, dan IH, seorang operator perusahaan tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga dengan sengaja mengurangi takaran minyak kemasan, mengemas produk yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter.

"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3) setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Selasa (12/3)," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.

Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi terkait penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan. Petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi perusahaan di Jalan Ulim, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tempat pengemasan dilakukan.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Minyakita Nakal, Ribuan Liter Minyak Bersubsidi Disita!

BACA JUGA:Minyakita Takaran Berkurang? Mentan Minta Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

"Pengemasan minyak yang seharusnya satu liter, mereka hanya mengisi 800 hingga 850 mililiter," lanjut Kombes Pol Twedi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak November 2024. Perusahaan tersebut menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp800 juta setiap bulan dari aktivitas ini.

Selain menyita 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, polisi juga menyita peralatan pengisian, timbangan, serta 10 ribu kardus Minyakita yang belum terpakai. "Dalam satu karton terdapat 12 kemasan, yang berarti totalnya ada sekitar 19.200 kemasan," kata Kombes Pol Twedi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER