Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online

Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online--
BENGKULU, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengungkapkan bahwa oknum pegawai Bank Bengkulu telah terlibat dalam tindakan korupsi dengan menggelapkan uang kas bank sebesar Rp6 miliar. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi daring.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, dalam konferensi pers pada Rabu, menjelaskan bahwa uang yang digelapkan tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. "Uang sebesar Rp6 miliar itu merupakan hasil dari pengelolaan yang melanggar ketentuan yang ada," ujar Sinaryati.
Tim penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah yang terletak di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng dan sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait, dua unit handphone, dan sebuah laptop yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Saat ini, Kejari Bengkulu telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini, meskipun penyidikan masih terus berlangsung. "Kami sedang mendalami lebih lanjut untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Kami sudah memiliki satu calon tersangka," tambah Sinaryati.
BACA JUGA:PMI Muara Enim Jadi Target Penggeledahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan
Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait juga terus dilakukan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Marjek Ravilo, Plt. Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu, menyebutkan bahwa pada awal tahun 2024, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu. Tim penyidik kemudian menemukan indikasi fraud, yaitu manipulasi atau pengelabuan yang dilakukan untuk merugikan pihak bank atau nasabah, serta untuk keuntungan pribadi pelaku.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kejaksaan Bengkulu berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.(*)