Nyanyian Merdu Terry Seret Ipan ke Jeruji, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Bandar Sabu

Nyanyian Merdu Terry Seret Ipan ke Jeruji, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Bandar Sabu--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah meringkus bandar sabu bernama Terry Amalson (55), Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali meringkus terduga bandar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku atas nama Irfan Gunawan alias Ipan (48) warga Jalan A Roni No.14, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Ia ditangkap dikediamannya pada pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni 6 paket sabu dengan total berat bruto 78,8 gram yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas selempang hitam merek Eiger di belakang pintu kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y17, plastik pembungkus, dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
BACA JUGA:Bandar Sabu 100 Gram Digulung Satresnarkoba Polres Prabumulih saat Melintas di Jalan Lego Anak Petai
BACA JUGA:Hasil Curian Laku Rp3,2 Juta di Facebook! Maling Motor di Prabumulih Terungkap, Pelakunya...
Informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini terungkap atas "nyanyian merdu" Terry Amalson yang sudah lebih dulu diringkus saat kedapatan membawa satu paket sabu seberat 100,4 gram.
"Dari hasil interogasi, Terry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JB (DPO) dan Irfan Gunawan," kata Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H.
Nah, tak ingin melewatkan kesempatan, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H segera menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, dan Kanit Idik II AIPTU Yulius Sasmita, S.H bersama tim untuk melakukan pengembangan.
Tim bergerak cepat melacak keberadaan Irfan hingga akhirnya berhasil mengamankannya. "Saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Irfan tak bisa mengelak dan mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat
Saat ini tersangka sudah diamankan, dan terancan hukuman berat. Atas perbuatannya, polisi menjerat Irfan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
“Ia sudah ditetapkan sebagai bandar narkotika. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukas IPTU Muhammad Arafah.