Sebarkan Berita Palsu di Medsos, Terancam Didenda Rp500 Juta: Kasat Reskrim Imbau Hati- Hati Gunakan Media Sos

Sebarkan Berita Palsu di Medsos, Terancam Didenda Rp500 Juta, Kasat Reskrim Imbau Hati Hati Gunakan Media Sosial --Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan para pembuat konten, agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan platform digital.

"Kita harus cermat dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sampai malah berurusan dengan hukum," ujar AKP H Tiyan Talingga saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 3 April 2025.

Menurutnya, penggunaan media sosial di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan pidana bagi individu yang menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau hoaks, ujaran kebencian, serta ancaman melalui platform digital.

BACA JUGA:Tim Satresnarkoba Prabumulih Amankan Pengedar Sabu, Satu Buron Masih Dikejar

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!

"Undang-undang ini mengatur sanksi bagi siapa saja yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau ancaman di media sosial," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana selama 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya.

"Pastikan dulu apakah informasi tersebut benar atau sekadar hoaks sebelum dibagikan," ujarnya.

BACA JUGA:Gegara Rekam Nasabah Saat Menagih, Pegawai PNM Mekar Dianiaya

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkotika: Amankan 13 Paket Sabu dan Senjata Tajam

Menanggapi isu mengenai akun @marlinarahayu yang mengunggah informasi tidak benar terkait dugaan pasangan suami istri yang bunuh diri di Prabumulih, AKP Tiyan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik akun tersebut agar tidak lagi menyebarkan berita palsu," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER