Vonis Bebas! Majelis Hakim Nyatakan Mantan Pimpinan BSB Tak Bersalah

Vonis Bebas! Majelis Hakim Nyatakan Mantan Pimpinan BSB Tak Bersalah--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menjatuhkan putusan bebas kepada Moch Robi Hakim, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Pangkalpinang.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB Cabang Pangkalpinang.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, didampingi oleh dua hakim anggota, Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Moch Robi Hakim telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:PMI Muara Enim Jadi Target Penggeledahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan

"Menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan agar saudara Moch Robi Hakim segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya," ujar Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu 19 Maret 2025.

Putusan ini berbeda dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24 Februari 2025.

Dalam kasus yang tercatat dengan nomor perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, JPU mengakui bahwa terdakwa tidak terbukti menikmati dana KUR yang dikucurkan ke PT Hutan Karet Lada (HKL). Namun, JPU tetap mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana KUR di BSB Cabang Pangkalpinang.

BACA JUGA:7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicokok di Hotel, Kasus Korupsi Rp61,3 M Terbongkar

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen selama proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa tidak ada cukup alasan untuk menyatakan Moch Robi Hakim bersalah. Putusan ini disambut dengan haru dan kelegaan, serta menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER